REKRUTMEN REVIEWER DAN PENULIS INSTRUMEN AKMI TAHUN 2023
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI mengeluarkan surat edaran Nomor: 1955/PMU.MEQR/HM/XII/2022 tertanggal 19 Desember 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, dan Kepala Madrasah akan menyelenggarakan Program Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) untuk madrasah. Penyelenggaraan rekrutmen ini didasarkan atas perencanaan kebutuhan program tersebut, selanjutnya memerlukan reviewer dan penulis instrumen tangguh dan berpengalaman yang terdiri atas guru dan pengawas madrasah di seluruh Indonesia.
Pengembangan dan
penulisan instrumen AKMI
2023 meliputi Literasi
Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains, dan
Literasi Sosial Budaya untuk
jenjang Ml, MTs,
dan MA.
Persyaratan Peserta:
a. Berbadan
sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter,
b. Status
sebagai guru madrasah negeri atau swasta atau pengawas madrasah dibuktikan oleh
Surat Rekomendasi dari Kepala Madrasah atau Kepala Kantor Kankemenag
Kabupaten/Kota
c. Memenuhi
persyaratan administrasi, berikut:
• Memiliki pengalaman
terlibat dalam kegiatan
pengembangan instrumen penilaian,dibuktikan melalui sertifikat
kegiatan pengembangan instrumen
penilaian, dan atau surat
keterangan pengalaman dalam pengembangan instrumen penilaian,
• Salinan
ijasah terakhir yang dilegalisir dari perguruan tinggi.
d. Memiliki
kompetensi yang diperlukan, meliputi:
kecakapan tata tulis bahasa Indonesia yang baik, kecakapan bekerja secara daring/online, serta komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan
tugas yang diberikan dan bekerja sama dengan tim.
e. Guru
atau pengawas diutamakan memiliki kompetensi sesuai jenjang dan latar belakang
pendidikan.
• Literasi
Membaca Bahasa Indonesia atau Bahasa
lnggris
• Literasi Numerasi : matematika (untuk Ml dan MTs);
matematika, fisika, ekonomi akuntansi (untuk MA)
• Literasi
Sains IPA (Ml kelas atas & MTs),
biologi, fisika, dan kimia (MA)
• Literasi
Sosial Budaya : IPS, PKn, Keagamaan (Qurdis, Fiqih,
Aqidah Akhlak, SKI), dan Bimbingan Konseling (BK).
Prosedur Pendaftaran :
a. Setiap guru dan
pengawas madrasah dapat
mengajukan lamaran secara
mandiri sesuai persyaratan yang ditetapkan,
b. Rekrutmen
dilakukan secara online dengan rincian
petunjuk pada https://appmadrasah.kemenag.go.id/seleksi
c. Berkas-berkas
yang diperlukan sesuai butir (2) sebagai
penunjang dapat di-upload ke aplikasi paling lambat 31 Desember 2022 pukul 24.00 WIB.
d. Keputusan
hasil rekrutmen tidak dapat diganggu gugat dan mutlak menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.
Tahapan Seleksi
a. Sosialisasi
pelaksanaan rekrutmen akan dilakukan pada:
Hari, tanggal : Selasa, 20
Desember 2022
Pukul : 16:00 WIB
Link YouTube : https://youtube.com/live/P7dnZmjjalc?feature=share
b. Tahap-tahap
seleksi melalui proses sebagaimana berikut yang dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag RI:
Tahapan |
Jenis Seleksi |
Tenggat Waktu |
Pengumuman |
Tahap administrasi |
Seleksi administrasi dan kesesuaian jenjang latar belakang pendidikan dan keahlian |
31
Desember 2022 |
2 Januari 2023 |
Tahap 1 |
Dinyatakan lulus Tahap administrasi
selanjutnya mengkuti pelatihan penulisan dan review Tahap 1 pada 5 Januari 2022 |
12 Januari 2023 |
16 Januari 2023 |
Tahap 2 |
Dinyatakan lulus pelatihan penulisan
dan review Tahap 1; Selanjutnya mengkuti pelatihan penulisan dan review Tahap
2 pada 19 Januari 2023 |
26 Januari 2022 |
30 Januari 2023 |
Tahap 3 |
Dinyatakan lulus pelatihan penulisan
dan review tahap 2; Selanjutnya
mengkuti pelatihan penulisan dan review tahap 3 pada2 Februari 2023 |
9
Februari 2023 |
13
Februari 2023 |
Tahap Psikotes |
Dinyatakan lulus pelatihan penulisan dan review tahap 3; Selanjutnya
mengkuti psikotes pada 16 atau 17 Februari 2023 sesuai iadwal |
|
20 Februari
2023 |
Tahap Wawancara |
Dinyatakan lulus psikotes; selanjutnya
mengikuti wawancara secara daring pada 23-25 Januari sesuai iadwal. |
|
28
Februari 2023 |
c. Pemberitahuan hasil seleksi calon reviewer
dan penulis instrumen dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaui aplikasi pendaftaran.
d. Penjelasan tentang kewajiban dan hak
sebagai calon reviewer dan penulis instrumen serta tata tertib dan peraturan
yang berlaku disampaikan oleh Direktorat
KSKK Madrasah, Ditjen Pendis, Kemenag RI.
e. Galon reviewer dan penulis yang telah menerima penjelasan dimaksud pada butir (c) diwajibkan
menandatangani "Pakta lntegritas" yang memuat hal-hal pokok sebagai berikut:
• Pernyataan
taat dan patuh terhadap
peraturan-perturan sesuai ketentuan yang berlaku,
• Kewajiban, tanggung jawab, hak reviewer dan penulis instrumen,
• Sanksi
pelanggaran tata tertib dan disiplin dalam bekerja dan berkarya.
f. Kewajiban reviewer dan penulis instrumen
setelah Dinyatakan Lulus Seleksi
• Menandatangani
kontrak kerja/komitmen akademik untuk tidak menginformasikan segala hal tentang
AKMI kepada siapapun (pihak umum, dan/atau kolega) untuk menjaga kerahasiaannya.
• Berkomitmen
mengikuti seluruh rangkaian kegiatan penulisan instrumen baik secara luring
maupun daring.
• Mengikuti
alur kerja yang telah ditetapkan tim dalam melaksanakan pekerjaan/menulis
instrumen AKMI
• Memiliki
kemauan untuk belajar hal baru, terbuka
pada umpan balik, dan terus memperbaiki
diri.
Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apa pun.
Belum ada Komentar untuk "REKRUTMEN REVIEWER DAN PENULIS INSTRUMEN AKMI TAHUN 2023"
Posting Komentar