POS Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2023/2024
POS
Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2023/2024
1. Prosedur operasional standar
asesmen madrasah dimaksudkan sebagai pedoman standar dalam pelaksanaan asesmen madrasah
pada tahun pelajaran 2023/2024
2. Prosedur operasional standar
asesmen madrasah bertujuan Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai
standar kompetensi lulusan (SKL) pada akhir jenjang pendidikan.
Persyaratan
Peserta AM
1. Jenjang
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
a. Peserta didik terdaftar di
kelas akhir pada MI.
b. Memiliki laporan penilaian
hasil belajar lengkap mulai kelas I (satu) sampai dengan kelas VI (enam)
semester1 (satu)
2. Jenjang
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
a. Peserta didik terdaftar di
kelas akhir pada MTs.
b. Memiliki laporan lengkap penilaian
hasil belajar pada MTs mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 1 (satu)
tahun terakhir.
c. Memiliki laporan penilaian
hasil belajar lengkap mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima)
untuk MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS).
3. Jenjang
Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
a. Peserta didik terdaftar di
kelas akhir pada MA dan MAK.
b. Memiliki laporan lengkap penilaian
hasil belajar pada MA/MAK mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 1
(satu) tahun terakhir.
c. Memiliki laporan penilaian
hasil belajar lengkap mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima)
untuk MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS).
1. Asesmen Madrasah (AM)
diselenggarakan pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK.
2. Asesmen Madrasah (AM)
diselenggarakan oleh madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional dan Nomor
Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian
Agama
Waktu Pelaksanaan AM
Waktu
pelaksanaan AM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara AM, dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketuntasan
kurikulum.
2. Kalender
pendidikan di masing-masing madrasah.
3. Hari libur
nasional/keagamaan.
4. Rentang
waktu pelaksanaan AM
Rentang waktu asesmen MA : 4-30 Maret 2024
Rentang waktu asesmen MTs : 22 April
s.d 11 Mei 2024
Rentang waktu asesmen MI : 29 April
s.d 18 Mei 2024
Madrasah dapat
menyelenggarakan asesmen dengan moda Asesmen Madrasah Berbasis Komputer (AMBK),
Asesmen Madrasah Berbasis Kertas (AMK) dan/atau bentuk lain yang ditetapkan
oleh madrasah.
Pengumuman
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing
madrasah.
1.
Pengumuman kelulusan MA/MAK diperkirakan pada minggu pertama Mei 2024
2.
Pengumuman kelulusan MI dan MTs diperkirakan minggu kedua Juni 2024
Lebih lengkapnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 723 Tahun 2024 tentang Prosedurr Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat diunduh di link berikut: https://bit.ly/POSAsesmenMadrasah2024
Sangat bermanfaat.. Terimakasih..
BalasHapus