POS Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2023/2024

 

POS Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2023/2024

 Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.

 Asesmen Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

 Maksud dan Tujuan Asesmen Madrasah

1. Prosedur operasional standar asesmen madrasah dimaksudkan sebagai pedoman standar dalam pelaksanaan asesmen madrasah pada tahun pelajaran 2023/2024

2. Prosedur operasional standar asesmen madrasah bertujuan Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai standar kompetensi lulusan (SKL) pada akhir jenjang pendidikan.


Persyaratan Peserta AM

1. Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)

a. Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MI.

b. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas I (satu) sampai dengan kelas VI (enam) semester1 (satu)

2. Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)

a. Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MTs.

b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir.

c. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS).

3. Jenjang Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

a. Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MA dan MAK.

b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MA/MAK mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir.

c. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS).

 Madrasah Penyelenggara AM

1. Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK.

2. Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan oleh madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional dan Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian Agama

 

Waktu Pelaksanaan AM

Waktu pelaksanaan AM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara AM, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Ketuntasan kurikulum.

2. Kalender pendidikan di masing-masing madrasah.

3. Hari libur nasional/keagamaan.

4. Rentang waktu pelaksanaan AM

Rentang waktu asesmen MA : 4-30  Maret 2024

Rentang waktu asesmen MTs : 22 April s.d 11 Mei 2024

Rentang waktu asesmen MI : 29 April s.d 18 Mei 2024

 Moda Pelaksanaan AM

Madrasah dapat menyelenggarakan asesmen dengan moda Asesmen Madrasah Berbasis Komputer (AMBK), Asesmen Madrasah Berbasis Kertas (AMK) dan/atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.

 Pengumuman Kelulusan

Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing madrasah.

1. Pengumuman kelulusan MA/MAK diperkirakan pada minggu pertama  Mei 2024

2. Pengumuman kelulusan MI dan MTs diperkirakan minggu kedua  Juni 2024

Lebih lengkapnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 723 Tahun 2024 tentang Prosedurr Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024  dapat diunduh di link berikut: https://bit.ly/POSAsesmenMadrasah2024

Artikel Terkait

1 Komentar untuk "POS Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2023/2024"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel