SK Dirjen Pendis No 5161/2018: Juknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah
Penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran pada madrasah baik jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) merujuk pada peraturan dari Pemerintah Republik Indonesia, baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Nasional serta peraturan perundangan-undangan lainya yang relevan
Penilaian adalah
proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian
hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar merupakan komponen penting
dalam penyelenggaraan pendidikan. Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dapat
ditempuh melalui peningkatan kualitas penilaiannya. Sistem penilaian yang baik
akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan
memotivasi peserta didik untuk belajar yang lebih baik.
Pelaksanaan
penilaian di Madrasah Ibtidaiyah (MI) mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan
dan peraturan penilaian lain yang relevan dari pemerintah.
Tujuan penilaian hasil belajar di madrasah antara lain:
1. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam aspek
sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang sudah dan belum dikuasai
peserta didik.
2. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar
peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semester, satu
semester, satu tahun, dan akhir masa studi pada satuan pendidikan.
3. Menetapkan
program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi
peserta didik sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang ditetapkan.
4. Memperbaiki proses pembelajaran pada
pertemuanberikutnya.
Alhamdulillah sangat bermanfaat..
BalasHapus