BUKU MODUL SAINS PKB GURU MI
Pendidikan merupakan proses yang sangat strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga harus dilakukan secara profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 10 ayat (1) mengamanatkan bahwa guru yang profesional harus memiliki kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut bersifat holistik dan merupakan suatu kesatuan yang menjadi ciri guru profesional. Agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik, seorang guru perlu meningkatkan kompetensi dan kinerjanya secara bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru.
Strategi pelaksanaan PKB guru madrasah yang ditempuh oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah melalui KKG/MGMP/MGBK, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kementerian Agama Pusat. Untuk mendukung program tersebut, diperlukan modul sebagai salah satu alternatif sumber bahan ajar bagi guru untuk mempelajari konten materi, merancang pembelajaran dan cara mengajarkannya, mengembangkan Lembar Kerja Peserta Didik, mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
Tujuan modul ini adalah:
1. Meningkatkan kompetensi
pedagogis dan kompetensi
profesional guru melalui kegiatan
PKB.
2. Meningkatkan hasil
Asesmen Kompetensi Guru (AKG).
3. Menfasilitasi sumber
belajar guru dalam
memahami kerja ilmiah, mengidentifikasi kemampuan
yang berkembang pada
kerja ilmiah dalam pembelajaran IPA, dan merancang
strategi dan kompetensi lain.
Manfaat yang ingin dicapai:
1. Sebagai sumber belajar bagi guru dalam melaksanakan PKB
untuk mencapai target kompetensi
pedagogis dan kompetensi profesional tertentu.
2. Sebagai sumber bagi guru dalam mengembangkan kurikulum,
persiapan dan pelaksanaan pembelajaran yang mendidik.
3. Sebagai bahan
melakukan asesmen mandiri
guru dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
4. Sebagai sumber dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian dan
evaluasi proses dan hasil belajar peserta didik.
Adapun sasaran modul ini adalah:
1. Fasilitator nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota
2. Pengawas Madrasah
3. Kepala Madrasah
4. Ketua KKG/MGMP/MGBK
5. Guru
6. Peserta didik.
Untuk lebih lengkapnya, buku modul literasi dapat di UNDUH di
Sangat bermanfaat...
BalasHapus