Jadwal Seleksi Calon PPPK Kemenag tahun 2022
Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2022 tertuang dalam pengumuman Nomor: P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tertanggal 20 desember 2022.
Kementerian Agama Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 974 Tahun 2022 Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 687 Tahun 2022 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama Tahun
Anggaran 2022, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang
memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022
Kriteria Pelamar
1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II
(Eks - THK II) Pelamar Eks - THK II adalah pelamar yang terdaftar pada
pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta
ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan
periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama Pelamar
Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif
bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian
Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan
dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan
perundangundangan.
3. Pelamar Lainnya Pelamar Lainnya adalah
pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib
memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang
dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Umum
1. Warga
Negara Indonesia;
2. Usia
paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum
batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
5. Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara
lain yang ditentukan;
9. Wajib
memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional
dilamar untuk: A. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil,
dan ahli pertama; B. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda; C.
Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya
10. Wajib mendapatkan izin tertulis dari
Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI;
dan
11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan di Kementerian Agama.
Persyaratan Khusus
Seluruh pelamar wajib mengikuti
persyaratan wajib tambahan sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022
tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai
Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis sebagaimana terlampir
dan memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya
wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama
yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi
jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;
2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar
pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan
dengan Kartu Identitas PTK;
3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer
Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian
Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja
di Kementerian Agama;
4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar
pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama,
dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum;
5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib
terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
6. Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional
Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfidz
Jadwal Pelaksanaan Seleksi
Jadwal lengkap pelaksanaan seleksi dapat dilihat pada pengumum
Pengumuman secara lengkap dapat dapat diunduh di link berikut: https://bit.ly/SeleksiCalonPPPK2022
Semoga bermanfaan. *ruby
Semangat ..
BalasHapus