Memastikan setiap guru dan Tendik Non ASN Madrasah Mendaftar CPPPK
Pada tanggal 4 Januari 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Jawa Timur mengeluarkan surat edaran dengan nomor B-66/Kw.13.02/KP.00.2.01/2023
tentang Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(CPPPK) Guru dan Tendik Madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Bidang
Pendidikan Madrasah atas nama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Jawa Timur.
Dalam surat tersebut menegaskan bahwa:
1.
Batas akhir
pendaftaran CPPPK sampai dengan tanggal 6 Januari 2023. Oleh karena itu,
Saudara diminta agar mensosialisasikannya kepada Kepala Madrasah, Pengawas,
Guru dan tendik pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangan Saudara.
2. Memastikan setiap Guru dan Tenaga Kependidikan
(Tendik) Madrasah yang memenuhi persyaratan, agar mendaftar sesuai formasi yang
tersedia baik Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II), Pelamar
Non ASN Kementerian Agama dan Pelamar Lainnya.
3. Pelamar wajib
melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan
sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id
Hal senada juga di sampaikan oleh Kepala Bidang
Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Bapak
Santoso dalam rapat melalui Zoom pada tanggal 4 Januari 2023 mulai pukul 15.30,
yang dihadiri oleh Kasi Pendma, admin Simpatika, Kepala MIN, MTsN, dan MAN
Kab/Kota se Provinsi Jatim, bahwa seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (CPPPK) dapat diikuti oleh Guru dan Tendik Madrasah negeri
maupun swasta. Kabid Pendma juga menagaskan kepada kasi Pendma Kab/Ko untuk
segera melaporkan kepada kepala Kantor Kemenag Kab/Ko masing-masing untuk
ditindaklanjuti menyampaikan ke seluruh madrasah.
Semoga bermanfaat.(ruby)
Belum ada Komentar untuk "Memastikan setiap guru dan Tendik Non ASN Madrasah Mendaftar CPPPK"
Posting Komentar