Memastikan setiap guru dan Tendik Non ASN Madrasah Mendaftar CPPPK

 


Pada tanggal 4 Januari 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran dengan nomor B-66/Kw.13.02/KP.00.2.01/2023 tentang Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Guru dan Tendik Madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah atas nama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Dalam surat tersebut menegaskan bahwa:

1.       Batas akhir pendaftaran CPPPK sampai dengan tanggal 6 Januari 2023. Oleh karena itu, Saudara diminta agar mensosialisasikannya kepada Kepala Madrasah, Pengawas, Guru dan tendik pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangan Saudara.

2.       Memastikan setiap Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Madrasah yang memenuhi persyaratan, agar mendaftar sesuai formasi yang tersedia baik Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II), Pelamar Non ASN Kementerian Agama dan Pelamar Lainnya.

3.      Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id

Hal senada juga di sampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Bapak Santoso dalam rapat melalui Zoom pada tanggal 4 Januari 2023 mulai pukul 15.30, yang dihadiri oleh Kasi Pendma, admin Simpatika, Kepala MIN, MTsN, dan MAN Kab/Kota se Provinsi Jatim, bahwa seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dapat diikuti oleh Guru dan Tendik Madrasah negeri maupun swasta. Kabid Pendma juga menagaskan kepada kasi Pendma Kab/Ko untuk segera melaporkan kepada kepala Kantor Kemenag Kab/Ko masing-masing untuk ditindaklanjuti menyampaikan ke seluruh madrasah.

        Semoga bermanfaat.(ruby)

 

Belum ada Komentar untuk "Memastikan setiap guru dan Tendik Non ASN Madrasah Mendaftar CPPPK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel