Pendataan Madrasah Pelaksana IKM Tahun Pelajaran 2023/2024
Dalam rangka implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) bagi madrasah di Kementerian Agama Kabupaten Situbondo, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala MA Negeri/Swasta, Kepala MTs Negeri/Swasta, Kepala MI Negeri/Swasta dan Kepala RA se Kabupaten Situbondo mendaftar implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada aplikasi PDUM mulai tanggal 10 Januari s.d. 25 Februari 2023 pukul 23.00 WIB.
Edaran tersebut Menindaklanjuti surat Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur nomor:
B-84/Kw.13.02/PP.00/01/2023 tanggal 4 Januari 2023 perihal sebagaimana pokok surat,
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2022
tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah, maka Direktorat
KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik
Indonesia melakukan pendataan Madrasah pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka
(IKM) pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah
(MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran
2023/2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Implementasi Kurikulum Merdeka pada madrasah merupakan
opsi (pilihan) dan dilaksanakan secara bertahap pada madrasah piloting;
2. Madrasah yang belum ditetapkan sebagai pelaksana
Implementasi Kurikulum Merdeka(IKM) Tahun Pelajaran 2022/2023, dapat mendaftar
sebagai pelaksana IKM Tahun Pelajaran 2023/2024;
3. Madrasah mendaftar IKM secara online melalui aplikasi
Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) mulai tanggal 10 Januari s.d. 25 Februari
2023 pukul 23.00 WIB;
4. Madrasah mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota setempat;
5. Sebelum mendaftar, diharapkan Madrasah telah melakukan
persiapan IKM secara mandiri;
6. Prosedur pendaftaran dapat dilihat pada aplikasi PDUM
laman: https://pdum.kemenag.go.id/
Belum ada Komentar untuk " Pendataan Madrasah Pelaksana IKM Tahun Pelajaran 2023/2024"
Posting Komentar