SOP Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2022/2023


 Proses pembelajaran merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen/ penilaian, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya. Kegiatan asesmen pembelajaran di madrasah meliputi;

1) Asesmen formatif yaitu asesmen/penilaian yang dilakukan untuk melihat perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses pembelajaran;

2) Asesmen sumatif yaitu asesmen/penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Asesmen sumatif dapat dilakukan pada akhir pembelaran dalam kurun waktu tertentu, semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan. Asemen sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan madrasah disebut Asesmen Madrasah (AM).

 Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.

 Asesmen Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

 Tujuan dan Fungsi Asesmen Madrasah

1. Tujuan Asesmen Madrasah bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pendidikan sesuai standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.

2. Fungsi Asesmen Madrasah adalah:

a. Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik

b. Umpan balik untuk perbaikan pembelajaran pada madrasah

c. Salah satu syarat penentuan kelulusan

 

Persyaratan Peserta AM

1. Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)

a. Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MI.

b. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 6 (enam) semester ganjil.

c. Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM)

2. Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)

a. Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MTs.

b. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 7 (tujuh) sampai dengan kelas 9 (sembilan) semester ganjil.

c. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS).

d. Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM).

3. Jenjang Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

a. Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MA dan MAK.

b. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 10 (sepuluh) sampai dengan kelas 12 (dua belas) semester ganjil.

c. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS).

d. Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM)

 

Madrasah Penyelenggara AM

1. Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK.

2. Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan oleh madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional dan Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian Agama

 

Waktu Pelaksanaan AM

Waktu pelaksanaan AM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara AM, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Ketuntasan kurikulum.

2. Kalender pendidikan di masing-masing madrasah.

3. Hari libur nasional/keagamaan.

4. Rentang waktu pelaksanaan AM

Rentang waktu asesmen MA : 13 Maret s.d 8 April 2023

Rentang waktu asesmen MTs : 10 April s.d 20 Mei 2023

Rentang waktu asesmen MI : 10 April s.d 20 Mei 2023

 Moda Pelaksanaan AM

Madrasah dapat menyelenggarakan asesmen dengan moda Asesmen Madrasah Berbasis Komputer (AMBK), Asesmen Madrasah Berbasis Kertas Pencil/Pulpen (AMBKP) dan/atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.

 Pengumuman Kelulusan

Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing madrasah. 1. Pengumuman kelulusan MA diperkirakan pada minggu keempat Mei 2023

2. Pengumuman kelulusan MI dan MTs diperkirakan minggu pertama Juni 2023

 Lebih lengkapnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023  dapat diunduh di link berikut:  https://bit.ly/SOP_AsesmenMadrasah_2023

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "SOP Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2022/2023"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel