SOP Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2022/2023
Proses pembelajaran merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen/ penilaian, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya. Kegiatan asesmen pembelajaran di madrasah meliputi;
1) Asesmen formatif yaitu asesmen/penilaian yang
dilakukan untuk melihat perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses
pembelajaran;
2) Asesmen sumatif yaitu asesmen/penilaian hasil belajar
untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Asesmen sumatif dapat
dilakukan pada akhir pembelaran dalam kurun waktu tertentu, semester dan/atau
pada akhir jenjang pendidikan. Asemen sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang
pendidikan madrasah disebut Asesmen Madrasah (AM).
1. Tujuan Asesmen Madrasah bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil
belajar peserta didik pada akhir jenjang pendidikan sesuai standar kompetensi
lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.
2. Fungsi Asesmen Madrasah adalah:
a.
Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik
b.
Umpan balik untuk perbaikan pembelajaran pada madrasah
c.
Salah satu syarat penentuan kelulusan
Persyaratan Peserta AM
1. Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)
a. Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MI.
b. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 1
(satu) sampai dengan kelas 6 (enam) semester ganjil.
c. Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM)
2. Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)
a. Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MTs.
b. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 7
(tujuh) sampai dengan kelas 9 (sembilan) semester ganjil.
c. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai semester 1
(satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk MTs penyelenggara sistem kredit
semester (SKS).
d. Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM).
3. Jenjang Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK)
a. Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MA dan MAK.
b. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 10
(sepuluh) sampai dengan kelas 12 (dua belas) semester ganjil.
c. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai semester 1
(satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk MA penyelenggara sistem kredit
semester (SKS).
d. Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM)
Madrasah Penyelenggara AM
1. Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK.
2. Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan oleh madrasah yang sudah
memiliki Ijin Operasional dan Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar
pada Pangkalan Data EMIS Kementerian Agama
Waktu Pelaksanaan AM
Waktu pelaksanaan AM ditentukan oleh masing-masing
madrasah penyelenggara AM, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketuntasan kurikulum.
2. Kalender pendidikan di masing-masing madrasah.
3. Hari libur nasional/keagamaan.
4. Rentang waktu pelaksanaan AM
Rentang
waktu asesmen MA : 13 Maret s.d 8 April 2023
Rentang
waktu asesmen MTs : 10 April s.d 20 Mei 2023
Rentang
waktu asesmen MI : 10 April s.d 20 Mei 2023
Madrasah dapat menyelenggarakan asesmen dengan moda
Asesmen Madrasah Berbasis Komputer (AMBK), Asesmen Madrasah Berbasis Kertas
Pencil/Pulpen (AMBKP) dan/atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.
Pengumuman kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing madrasah. 1. Pengumuman
kelulusan MA diperkirakan pada minggu keempat Mei 2023
2. Pengumuman kelulusan MI dan MTs
diperkirakan minggu pertama Juni 2023
Belum ada Komentar untuk "SOP Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2022/2023"
Posting Komentar